Kita sudah biasa melakukan sholat jenazah di mesjid atau musholla. Namun
terkadang kita melihat pula ada orang yang melakukan sholat jenazah di
dekat kuburan orang yang baru saja meninggal. Hal ini boleh-boleh saja,
dalam kondisi tertentu, misalnya Anda belum sempat atau tertinggal
melakukan shalat jenazah di mesjid. Lalu bagaimana jika keadaanya dalam
kondisi normal, bagaimana penjelasan hukumnya dalam ilmu fiqih ?
Secara garis besar hukum sholat jenazah di atas kuburan muslim ada 3, yaitu :
1. Makruh
2. Mubah
3. Tidak sah
Untuk pendapat yang pertama, makruh melakukan sholat jenazah di atas
kuburan adalah adalah pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi'i,
mayoritas mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian mazhab Hambali.
Untuk pendapat kedua yang membolehkan melakukan sholat jenazah di atas
kuburan adalah pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i serta
pendapat mazhab Hambali.
Sedangkan pendapat yang ke tiga adalah sebagian kecil pendapat dari mazhab Hambali.
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan sholat jenazah diatas kubur selama
belum berubah jasadnya tanpa dibatasi waktu. Penentuan berubah atau
tidaknya dikembalikan kepada orang-orang yang ahli dan berpengalaman
dalam hal ini, sebab kondisi mayat berbeda-beda sesuai dengan musim dan
tempatnya.
Mazhab Syafi’i membolehkan dengan tetap makruh, sebatas waktu bulan
saja, selebihnya hukumnya haram.
Akhirnya, semua tergantung Anda. Semuanya tentu ada dalilnya dan
merupakan hasil ijtihad mereka. Masing-masing ada kelebihan dan
kelemahannya, namun tidak masalah, karena yang namanya ijtihad, benarnya
mendapat dua pahala, tidak tepatnya akan mendapat satu pahala dari
Allah SWT. Yang penting bagi kita, jalankan sesuai dengan keyakinan
masing-masing dan jangan pernah menyalahkan dengan mencari-cari
kelemahan hasil ijtihad mazhab lain yang berbeda.
Kamis, 09 April 2015
Rohis SMK N 1 Pekanbaru
→ Sholat Jenazah di Kuburan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar