Kamis, 09 April 2015

Hal Yang Mewajibkan Puasa Ramadhan

Tidak ada komentar:
Ada 5 perkara yang mewajibkan puasa Ramadhan, yakni :

  1. Sempurnanya bulan Sya’ban selama 30 hari berdasarkan ru'yat.
  2. Melihat hilal bulan Ramadhan pada malam hari. Hal ini berlaku bagi mereka/individu yang merasa melihat hilal, walaupun dia sendiri mempunyai sifat fasiq atau kurang adil.
  3. Meyakini seseorang yang melihat bulan. Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak melihat bulan, namun ada kabar dari seseorang yang adil kesaksiannya bahwa orang tersebut melihat bulan, lalu diyakini dan diikuti. Namun dengan syarat, kesaksian orang tersebut harus ditetapkan oleh hukum/pemerintah, tidak fasiq, bukan hamba sahaya dan harus laki-laki. Dalil tentang ini adalah hadits dari Ibnu Umar :
    “Aku memberi kabar kepada Rosululloh bahwa sesungguhnya aku bersaksi telah melihat hilal. Lalu beliau puasa dan memerintahkan kaumnya untuk berpuasa”.
  4. Adanya kabar berita bahwa Ramadhan telah tiba, dari orang yang dipercaya dalam perkataanya (suami, tetangga, sahabat) atau dari orang yang kurang dipercaya dalam perkataanya tapi hati kita cenderung yakin akan kebenarannya, misalnya  kabar tersebut berasal dari orang fasiq, kafir, hamba sahaya atau pun anak kecil.
  5. Berdasarkan sangkaan telah masuknya bulan Ramadhan melalui ijtihad/dugaan. Contoh kasus terhadap orang-orang yang hidup di hutan belantara atau penjara pengasingan. 
Hal Yang Mewajibkan Puasa Ramadhan
Adapun berita dari golongan orang-orang yang melakukan puasa berdasarkan telah terbitnya bintang tertentu, maka hal tersebut tidak boleh diikuti, dan keputusan tersebut hanya wajib dilakukan bagi golongan dia sendiri.

Hal ini juga berlaku dalam menentukan waktu sholat atau bulan haji. Intinya, kita harus konsekuen dengan pendapat yang diyakini, jika kita mulai melakukan puasa berdasarkan melihat hilal, maka dalam menentukan jatuhnya hari terakhir puasa, harus berdasarkan hilal juga, tidak boleh mengikuti hisab, begitu pula sebaliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
back to top