Kamis, 09 April 2015

Pesawat Jatuh Dan Kapal Tenggelam, Korban Tenggelam Bisa Dapat Pahala Mati Syahid

Tidak ada komentar:
Perasaan sedih tentu akan dialami oleh keluarga korban pesawat jatuh di laut, kapal tenggelam. Tentu saja karena mereka bisa kehilangan  seluruh atau sebagian besar anggota keluarga mereka. Bisa menjadi hiburan bagi mereka bahwa orang yang meninggal tenggelam secara umum bisa mendapatkan pahala mati syahid sesuai dengan kehendak Allah. Dan kita berdoa agar saudara kita yang mati tenggelam agar mendapatkan pahala mati syahid.
Terdapat beberap hadits yang menunjukkan hal ini.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ وَالْمَبْطُوْنُ وَالْغَرِقُ وَصاَحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang meninggal karena penyakit tha’un, orang yang meninggal karena penyakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang meninggal karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang gugur di jalan Allah.” [1]
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,
مَا تَعُدُّوْنَ الشَّهِيْدَ فِيْكُمْ؟ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ. قَالَ: إِنَّ شُهَدَاءَ أُمَّتِي إِذًا لَقَلِيْلٌ. قَالُوْا: فَمَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ, وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فيِ الطَّاعُوْنَ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيْدٌ، وَالْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ
“Siapa yang terhitung syahid menurut anggapan kalian?”
Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid.”
Beliau menanggapi, “Kalau begitu, syuhada dari kalangan umatku hanya sedikit.”
“Bila demikian, siapakah mereka yang dikatakan mati syahid, wahai Rasulullah?” tanya para sahabat.
Beliau menjawab, “Siapa yang terbunuh di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal di jalan Allah maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit tha’un2 maka ia syahid, siapa yang meninggal karena penyakit perut maka ia syahid, dan siapa yang tenggelam ia syahid.” [2]

Mendapatkan pahal mati syahid, bukan mati syahid
Tentu ini berbeda dengan mati syahid di medan peperangan jihad. Yang dimaksud adalah pahala mati syahid. Sehingga berbeda hukumnya dengan orang yang mati syahid di mana orangyang mati syahid di medan jihad peperangan:
Tidak dimandikan, tidak dikafankan dan dishalatkan tetapi langsung dikuburkan
Mereka yang meninggal dan mendapat pahala mati syahid sebagaimana dalam hadits tetap berlaku hukum sebagaimana orang yang meninggal seperti biasa. Yaitu dimandikan, dikafankan dan dishalatkan

Syaikh prof. Abdullah bin Jibrin rahimahullah menjelaskan,
والمراد له أجر شهيد، لكنه لا يعامل معاملة الشهيد في الدنيا،  فإنه يغسل ويكفن ويصلى عليه بخلاف شهيد المعركة، فإنه يدفن بثيابه ولا يغسل ولا يصلى عليه، على المشهور عند العلماء، والله أعلم.
Yang dimaksud di sini adalah baginya pahala mati syahid. Akan tetapi mayatnya tidak diurus sebagaimana orang mati syahid (orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan dan dikafani, pent).  Maka jasadnya tetap dimandikan, dikafani dan dishalatkan berbeda dengan syahid di medan peperangan maka ia dikubur dengan pakaian syahidnya di dunia, tidak dimandikan, tidak dishalatkan sebagaimana pendapat yang masyhur di kalangan ulama. Wallahu a’lam[3]

Ulama membagi syahid menjadi syahid dunia dan syahid akhirat
Al-Hafidz Al-Aini rahimahullah berkata,
وَفِي (التَّوْضِيح) : الشُّهَدَاء ثَلَاثَة أَقسَام: شَهِيد فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة، وَهُوَ الْمَقْتُول فِي حَرْب الْكفَّار بِسَبَب من الْأَسْبَاب، وشهيد فِي الْآخِرَة دون أَحْكَام الدُّنْيَا، وهم من ذكرُوا آنِفا. وشهيد فِي الدُّنْيَا دون الْآخِرَة، وَهُوَ من غل فِي الْغَنِيمَة وَمن قتل مُدبرا أَو مَا فِي مَعْنَاهُ
Dalam kitab ‘At-Taudhih’ disebutkan, Orang yang mati syahid ada tiga macam:
[1] Syahid dunia dan akhirat, merekalah orang yang terbunuh karena sebab apapun di medan perang melawan orang kafir.
[2] Syahid akhirat, namun hukum di dunia tidak syahid. Mereka adalah orang yang disebut syahid, namun mati di selain medan perang.
[3] Syahid dunia dan bukan akhirat. Dialah orang yang mati di medan jihad, sementara dia ghulul (mencuri ghanimah/harta rampasan perang) atau terbunuh ketika lari dari medan perang, atau sebab lainnya.[4]
Memang syahid bisa kita dapatkan tanpa harus pergi ke medan peperangan untuk berjihad. hendaknya setiap muslim berangan-angan agar selalu ingin mendapatkan kemuliaan mati syahid dengan niat yang benar dan sungguh-sungguh, karena besarnya keutamaan yang diperoleh oleh syahid.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَنْ طَلَبَ الشَّهَادَةَ صَادِقًا أُعْطِيَهَا وَلَوْ لَمْ تُصِبْهُ
“Barangsiapa yang memohon syahadah (mati syahid) dengan jujur, maka dia akan diberikan (pahala) syahadah meskipun dia tidak mati syahid.” [5]

Demikian semoga bermanfaat
@Gedung radiopoetro, FK UGM
Penyusun:   Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

Mati Syahid Tidak Menghapus Hak Bani Adam, Tapi Menghapus Hak Allah Ta’la enar

Tidak ada komentar:
Bagaimana cara menyatukan diantara dua hadits ini:
1. Dari Amr bin Ash radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang mati syahid diampuni semua dosanya, kecuali hutang."
2. Dari Umar bin Khttab radhialahu anhu berkata, ”Saat perang Khaibar, sekelompok shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam menghadap dan mengatakan, “Fulan syahid, fulan syahid. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, sesungguhnya saya melihat dia di neraka karena selendang (burdah) atau baju penutup yang disembunyikan.” Kemudian beliau berkata kepadaku,”Wahai Ibnu Khattab, berdirilah, dan serukan kepada orang-orang sesungguhnya tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin.” Maka saya berdiri dan menyeru kepada orang-orang.
Hadits pertama menegaskan bahwa dosa-dosa orang mati syahid dimaafkan kecuali hutang. Sedangkan dalam hadits kedua menegaskan, bahwa orang mati syahid tidak diampuni karena dia menyembunyikan ghanimah. Tidakkah menyembunyikan ghanimah termasuk dosa selain hutang. Maka seharusnya diampuni sesuai dengan hadits pertama. Mohon penjelasannya.


Alhamdulillah
Pertama:
Diriwayatkan Muslim, 1886 dari Abdullah bin Amr bin Ash sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang."
Diriwayatkan oleh Muslim, (114) dari Ibnu Abbas berkata Umar bin Khottab memberitahukan kepadaku berkata,
لَمَّا كَانَ يَوْمُ خَيْبَرَ أَقْبَلَ نَفَرٌ مِنْ صَحَابَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا : فُلَانٌ شَهِيدٌ فُلَانٌ شَهِيدٌ ، حَتَّى مَرُّوا عَلَى رَجُلٍ فَقَالُوا فُلَانٌ شَهِيدٌ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( كَلَّا ، إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ ) ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( يَا ابْنَ الْخَطَّابِ ! اذْهَبْ فَنَادِ فِي النَّاسِ أَنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ ) قَالَ : فَخَرَجْتُ فَنَادَيْتُ : أَلَا إِنَّهُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ إِلَّا الْمُؤْمِنُونَ "
“Ketika waktu perang Khoibar, sekelompok shahabat Nabi sallallahu’alaihi wa salllah menghadap dan mengatakan, “Fulan Syahid, fulan syahid." Kemudian mereka melewati seseorang (yang terbunuh), maka mereka mengatakan ‘Orang ini Syahid.’ Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, sesungguhnya saya melihat dia di neraka karena selendang (burdah) atau baju penutup yang disembunyikan.” Kemudian Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ibnu Khattab! Keluarlah, dan sampaikan kepada orang-orang  bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang mukmin. Maka saya keluar dan menyeru,”Ketahuilah bahwa tidak ada yang masuk surga kecuali mukmin."
Dua hadits ini shahih diriwayatkan oleh Muslim rahimahullah dalam shahihnya. Tidak ada pertentangan pada keduanya Alhamdulillah. Hadits pertama menunjukkan bahwa orang mati syahid diampuni semua dosa yang dilakukannya antara dia dan Tuhannya kecuali hutang. Maka ia tidak diampuninya. Karena tergantung dengan urusan antar manusia. Maka, hak-hak Bani Adam tidak dapat diampuni dengan mati syahid. 
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Kecuali hutang) di dalamnya terdapat peringatan terhadap semua hak Bani Adam. Bahwa jihad dan mati syahid dan selain dari dua amalan kebaikan tidak dapat menghapus hak Bani Adam. Akan tetapi dapat menghapus hak Allah Ta’ala.” Syarh Muslim, 13/29.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Adapun hadits lainnya yang shahih, bahwa orang mati syahid itu diampuni seluruh dosanya kecuali hutang. Dapat diambil pelajaran bahwa mati syahid itu tidak dapat menghapus hak orang. Sedangkan adanya hak orang pada dirinya, tidak menghalanginya mendapatkan derajat syahadah/syahid. Tidak ada makna syahadah melainkan bahwa Allah memberikan kepada orang yang mendapatkan syahadah dengan pahala khusus. Dimuliakan dengan kemuliaan yang berlebih. Sungguh dalam hadits telah diterangkan bahwa Allah mengampuni (semua dosa) kecuali ada sangkutan (hak manusia). Jika orang yang mati syahid itu mempunyai amalan-amalan saleh, dan syahadah dapat menghapuskan kejelekan selain dari sangkutan (hak). Maka amalan-amalan saleh akan bermanfaat dalam timbangan (untuk menghapus) sangkutan (hak). Sehingga derajat syahadah akan tetap (diperoleh) sempurna. Jika tidak mempunyai amalan saleh, maka itu tergantung (keputusan Allah). Wallahu’alam." Fathul Bari, 10/193.
Tourbasyti mengatakan, “Maksud dari hutang disini adalah yang terkait dengan tanggungannya terhadap hak-hak orang Islam. Karena orang yang berhutang itu tidak lebih berhak dengan ancaman dan tuntutan dibandingkan orang yang berbuat kejahatan, orang yang merampas harta orang lain, orang yang berkhianat dan mencuri.” Tuhfatul Ahwadzi, 5/302, dengan sedikit editan.
Kedua,
Ghanimah termasuk hak anak Adam, bahkan ia termasuk hak anak adam yang sangat besar, Karena terkait dengan harta umum. Al-Hijawi dalam Az-Zad, hal. 97 mengatakan, “Ghanimah didapat dengan menguasai wilayah perang (Darul Harbi). Ia bagi orang yang ikut berperang dalam pasukan perang. Disisihkan seperlima, kemudian sisanya, pejalan kaki satu bagian, penunggang kuda tiga bagian: satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya. Seluruh pasukan diikutsertakan sebagai tentara untuk mendapat ghanimah.”
Ghulul adalah pencurian ghanimah sebelum dibagi. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “(Al-Ghulul) pengkhianatan, asalnya adalah pencurian dari harta rampasan (ghanimah) sebelum dibagi.” Maka syahadah tidak dapat menghapuskan ghulul, karena syahadah tidak dapat menghapus hak-hak anak adam, seperti (yang dijelaskan) tadi.
Ungkapan penanya ‘Tidakkah ghulul merupakan dosa selain dari hutang?’ maka dikatakan, “Ghulul adalah dosa terkait dengan hak anak adam. Maksud dari hutang dalam hadits ini adalah hak-hak manusia, bukan khusus hanya hutang. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa ghulul menghalangi status syahid tertinggi terhadap orang yang mencuri ghanimah yang membuatnya tak tidak layak untuk  mendapatkan ampunan atas seluruh dosanya, meskipun hal tersebut tidak menghalanginya untuk mendapatkan dasar syahid dan keutamaannya. Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ghulul dapat menghalangi status syahid secara umum bagi pelakunya kalau dia terbunuh.”
Al-Qori rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ada pembahasan, bahwa tidak ada dalil dalam hadits ini yang menafikan status syahidnya. Bagaimana tidak, ia telah dibunuh di jalan Allah (sabilillah) dan membela Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Tidak disyaratkan dalam ijmak (consensus para ulama), bahwa orang yang mati syahid harus tidak punya dosa atau hutang.” Mirqotul Mafatih, 6/2583.
Dapat  dikatakan juga bahwa ghulul menghalagi orang yang mati syahid mencapai derajat syahadah tertinggi, sehingga semua dosanya dihapus, meskipun dia tidak terhalan mendapatkan status dasar syahid dan keutamaannya. Sebagai tambahan, silakan membaca penjelasan bahwa selayaknya jangan meremehkan masalah hutang pada jawaban soal no. 144635.
Wallahu a'lam .

19 Tanda Orang yang Mati Syahid

Tidak ada komentar:
Syaikh Albani rahimahullah telah mengumpulkan dalam kitabnya (Ahkamul Janaiz) tanda-tanda ini dari Al Qur’an dan Sunah shahihah, beliau mendapatinya ada 19 tanda, berikut ini ringkasannya:

Sesungguhnya Dzat Yang Mensyariatkan telah menjadikan beberapa tanda yang jelas untuk menunjukkan husnul khatimah – Allah Ta’alaa telah menetapkannya dengan kurnia dan kenikmatanNya – maka siapa saja yang meninggal dengan memiliki salah satu tandanya maka itu merupakan berita gembira:
Pertama:
Mereka yang dapat mengucapkan syahadat menjelang kematian sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang shahih diantaranya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( barangsiapa yang ucapan terakhirnya Laa ilaaha illallah maka dia masuk surga ) ( hadits hasan).

Kedua:
Kematian yang disertai dengan basahnya kening dengan keringat atau peluh berdasarkan hadis Buraidah bin Hushaib radhiallahu anhu:

Dari Buraidah bin Khusaib radhiallahu anhu: ( bahwa ketika dia berada di Khurasan sedang membesuk seorang sahabatnya yang sakit dia mendapatinya sudah meninggal tiba-tiba keningnya berkeringat maka dia berkata: Allahu Akbar, aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( kematian seorang mukmin disertai keringat dikeningnya ) ( hadits shahih ).

Ketiga:
Mereka yang meninggal pada malam jumaat atau siangnya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ( hadits dengan seluruh jalurnya hasan atau shahih )
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( tidaklah seorang muslim yang meninggal pada hari Jumaat atau malam Jumaat melainkan Allah Melindunginya dari siksa kubur ).

Keempat:
Meninggal dalam keadaan syahid dimedan perang sebagaimana firman Allah Ta’alaa :

Artinya: ( dan janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang terbunuh dijalan Allah mati, tetapi mereka hidup diberi rezeki disisi Tuhan mereka (169) Mereka bergembira dengan kurnia yang diberikan Allah kepada mereka, dan memberi khabar gembira kepada orang-orang yang belum mengikuti mereka dibelakang janganlah mereka takut dan sedih (170) Mereka memberi khabar gembira dengan kenikmatan dari Allah dan kurniaNya dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan balasan bagi orang-orang beriman) (QS Ali Imran :169-171).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( orang yang syahid mendapatkan enam perkara: diampuni dosanya sejak titisan darahnya yang pertama, diperlihatkan tempatnya dalam surga, dijauhkan dari siksa kubur, diberi keamanan dari goncangan yang dahsyat dihari kiamat, dipakaikan mahkota keimanan, dinikahkan dengan bidadari surga, diizinkan memberi syafaat bagi tujuh puluh anggota keluarganya) (hadits shahih).

Kelima:
Mereka yang meninggal ketika berjuang dijalan Allah (bukan terbunuh) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "apa yang kalian nilai sebagai syahid diantara kalian ?" Mereka berkata: "Ya Rasulullah siapa yang terbunuh dijalan Allah maka dia syahid." Beliau berkata: "jadi sesungguhnya para syuhada umatku sedikit." Mereka berkata: "lalu siapa mereka Ya Rasulullah?" Beliau berkata: "barang siapa yang terbunuh dijalan Allah syahid, barangsiapa yang mati dijalan Allah syahid, barangsiapa yang mati karena wabah taun syahid, barangsiapa yang mati karena penyakit perut syahid, dan orang yang tenggelam syahid."

Keenam:
Mati kerana satu wabah penyakit taun, berdasarkan beberapa hadits diantaranya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (wabah tha’un merupakan kesyahidan bagi setiap muslim). ( hadits shahih)

Ketujuh:
Mereka yang mati kerana penyakit dalam perut berdasarkan hadits diatas.

Kedelapan dan kesembilan:
Mereka yang mati kerana tenggelam dan terkena runtuhan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( syuhada ada lima: yang mati kerana wabah taun, karena penyakit perut, yang tenggelam, yang terkena runtuhan dan yang syahid dijalan Allah) ( hadits shahih).

Kesepuluh:
Mereka yang matinya seorang wanita dalam nifasnya disebabkan melahirkan anaknya:

Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjenguk Abdullah bin Rawahah dan berkata: beliau tidak berpindah dari tempat tidurnya lalu berkata: tahukah kamu siapa syuhada dari umatku? mereka berkata: terbunuhnya seorang muslim adalah syahid. Beliau berkata: ( jadi sesungguhnya para syuhada umatku, terbunuhnya seorang muslim syahid, mati karena wabah taun syahid, wanita yang mati kerana janinnya syahid [ditarik oleh anaknya dengan tali arinya kesyurga]) ( hadits shahih ).

Kesebelas dan kedua belas:
Mereka yang mati kerana terbakar dan sakit bengkak panas yang menimpa selaput dada ditulang rusuk, ada beberapa hadits yang terkait yang paling masyhur:

Dari Jabir bin ‘Atik dengan sanad marfu’ : ( syuhada ada tujuh selain terbunuh di jalan Allah: yang mati kerana wabah taun syahid, yang tenggelam syahid, yang mati kerana sakit bengkak yang panas pada selaput dada syahid, yang sakit perut syahid, yang mati terbakar syahid, yang mati terkena runtuhan syahid, dan wanita yang mati setelah melahirkan syahid) (hadits shahih).

Ketiga belas:
Mereka yang mati karena sakit Tibi berdasarkan hadits:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( terbunuh dijalan Allah syahid, wanita yang mati kerana melahirkan syahid, orang yang terbakar syahid, orang yang tenggelam syahid, dan yang mati karena sakit Tibi syahid, yang mati karena sakit perut syahid) (hadits hasan).

Keempat belas:
Mereka yang mati kerana mempertahankan hartanya yang hendak dirampas.Dalam hal itu ada beberapa hadits diantaranya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( barang siapa yang terbunuh karena hartanya ( dalam riwayat: barang siapa yang hartanya diambil tidak dengan alasan yang benar lalu dia mempertahankannya dan terbunuh) maka dia syahid) (hadits shahih).

Kelima belas dan keenam belas:
Mereka yang mati kerana mempertahankan agama dan dirinya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( barang siapa yang terbunuh kerana hartanya syahid, barang siapa yang terbunuh kerana keluarganya syahid, barang siapa yang terbunuh kerana agamanya syahid, barang siapa yang terbunuh kerana darahnya syahid) ( hadits shahih).

Ketujuh belas:
Mereka yang mati dalam keadaan ribath (berjaga diperbatasan) di jalan Allah. Ada dua hadis dalam hal itu salah satunya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( ribath sehari semalam lebih baik dari berpuasa dan qiyamul lail selama sebulan, dan jika mati maka akan dijalankan untuknya amalan yang biasa dikerjakannya, akan dijalankan rezekinya dan diamankan dari fitnah) ( hadits shahih).

Kelapan belas:
Mati ketika melakukan amal soleh berdasarkan hadis:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( barangsiapa yang mengucapkan: Laa ilaaha illallah mengharapkan wajah Allah lalu wafat setelah mengucapkannya maka dia masuk surga, barangsiapa berpuasa satu hari mengharapkan wajah Allah lalu wafat ketika mengerjakannya maka dia masuk surga, barangsiapa yang bersedekah dengan satu sedekah mengharapkan wajah Allah lalu wafat ketika mengerjakannya maka dia masuk surga) ( hadits shahih).

Kesembilan belas:
Mereka yang dibunuh oleh penguasa yang zalim kerana memberi nasihat kepadanya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muththalib dan seseorang yang mendatangi penguasa yang zalim lalu dia memerintahkan yang baik dan melarang dari yang mungkar lalu dia dibunuhnya)


... Subhanallah wabihamdihi Subhanakallahumma Wabihamdika Asyhadu Allailaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa'atuubu Ilaik ....

Sholat Jenazah di Kuburan

Tidak ada komentar:
Kita sudah biasa melakukan sholat jenazah di mesjid atau musholla. Namun terkadang kita melihat pula ada orang yang melakukan sholat jenazah di dekat kuburan orang yang baru saja meninggal. Hal ini boleh-boleh saja, dalam kondisi tertentu, misalnya Anda belum sempat atau tertinggal melakukan shalat jenazah di mesjid. Lalu  bagaimana jika keadaanya dalam kondisi normal, bagaimana  penjelasan hukumnya dalam ilmu fiqih ?

Secara garis besar hukum sholat jenazah di atas kuburan muslim ada 3, yaitu :
1. Makruh
2. Mubah
3. Tidak sah

Untuk pendapat yang pertama, makruh melakukan sholat jenazah di atas kuburan adalah adalah pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi'i, mayoritas mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian mazhab Hambali.

Untuk pendapat kedua yang membolehkan melakukan sholat jenazah di atas kuburan adalah pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i serta pendapat mazhab Hambali.

Sedangkan pendapat yang ke tiga adalah sebagian kecil pendapat dari mazhab Hambali.



Sholat Jenazah di Kuburan


Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan sholat jenazah diatas kubur selama belum berubah jasadnya tanpa dibatasi waktu. Penentuan berubah atau tidaknya dikembalikan kepada orang-orang yang ahli dan berpengalaman dalam hal ini, sebab kondisi mayat berbeda-beda sesuai dengan musim dan tempatnya. Mazhab Syafi’i membolehkan dengan tetap makruh, sebatas waktu bulan saja, selebihnya hukumnya haram.

Akhirnya, semua tergantung Anda. Semuanya tentu ada dalilnya dan merupakan hasil ijtihad mereka. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya, namun tidak masalah, karena yang namanya ijtihad, benarnya mendapat dua pahala, tidak tepatnya akan mendapat satu pahala dari Allah SWT. Yang penting bagi kita, jalankan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan jangan pernah menyalahkan dengan mencari-cari kelemahan hasil ijtihad mazhab lain yang berbeda.

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa

Tidak ada komentar:
Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan puasa kita. Ini dia diantaranya :

  1. Murtad atau keluar dari agama Islam kembali kepada kekafiran
  2. Keluar haid
  3. Keluar nifas. Disunatkan bagi yang haid dan nifas, menahan diri dari makan minum jika haid atau nifasnya sudah berhenti di siang hari.
  4. Gila walaupun hanya sebentar
  5. Melahirkan
  6. Pingsan
  7. Mabok yang disengaja

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa


Disyaratkan untuk yang mengalami pingsan dan mabuk,  bisa membatalkan puasa jika keduanya terjadi sepanjang siang hari yakni dari sebelum terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.  Jadi kalau pingsan atau mabuknya hanya sesaat atau beberapa jam saja,  maka tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui bahwa orang pingsan (baik disengaja ataupun tidak) diharuskan mengqadha puasa. Adapun shalat, maka dia tidak perlu mengqadhanya, kecuali kalau pingsannya disengaja.

Wajib juga kepada mereka yang mabuk dengan sengaja untuk segera mengqodlo puasa, sedangkan yang tak disengaja tidak wajib qadha.  Yang dimaksud mabuk disengaja,  contoh kasusnya adalah jika seseorang pada suatu malam telah berniat puasa,  namun ketika waktu sahur dia meminum minuman keras yang memabukan atau narkoba apa saja yang ternyata pada saat siang hari dampaknya malah membuat dia linglung dan tidak sadar dalam waktu yang sangat lama.

Alhasil, bahwa murtad, gila, haid, nifas dan melahirkan, jika salah satunya dialami oleh seseorang yang sedang berpuasa, maka puasanya batal atau tidak sah pada hari itu. Sedangkan jika seorang tidur dengan nyenyak dari pagi sampai maghrib, maka tidurnya seharian tidak membatalkan puasa.

Hal Yang Mewajibkan Puasa Ramadhan

Tidak ada komentar:
Ada 5 perkara yang mewajibkan puasa Ramadhan, yakni :

  1. Sempurnanya bulan Sya’ban selama 30 hari berdasarkan ru'yat.
  2. Melihat hilal bulan Ramadhan pada malam hari. Hal ini berlaku bagi mereka/individu yang merasa melihat hilal, walaupun dia sendiri mempunyai sifat fasiq atau kurang adil.
  3. Meyakini seseorang yang melihat bulan. Hal ini berlaku bagi mereka yang tidak melihat bulan, namun ada kabar dari seseorang yang adil kesaksiannya bahwa orang tersebut melihat bulan, lalu diyakini dan diikuti. Namun dengan syarat, kesaksian orang tersebut harus ditetapkan oleh hukum/pemerintah, tidak fasiq, bukan hamba sahaya dan harus laki-laki. Dalil tentang ini adalah hadits dari Ibnu Umar :
    “Aku memberi kabar kepada Rosululloh bahwa sesungguhnya aku bersaksi telah melihat hilal. Lalu beliau puasa dan memerintahkan kaumnya untuk berpuasa”.
  4. Adanya kabar berita bahwa Ramadhan telah tiba, dari orang yang dipercaya dalam perkataanya (suami, tetangga, sahabat) atau dari orang yang kurang dipercaya dalam perkataanya tapi hati kita cenderung yakin akan kebenarannya, misalnya  kabar tersebut berasal dari orang fasiq, kafir, hamba sahaya atau pun anak kecil.
  5. Berdasarkan sangkaan telah masuknya bulan Ramadhan melalui ijtihad/dugaan. Contoh kasus terhadap orang-orang yang hidup di hutan belantara atau penjara pengasingan. 
Hal Yang Mewajibkan Puasa Ramadhan
Adapun berita dari golongan orang-orang yang melakukan puasa berdasarkan telah terbitnya bintang tertentu, maka hal tersebut tidak boleh diikuti, dan keputusan tersebut hanya wajib dilakukan bagi golongan dia sendiri.

Hal ini juga berlaku dalam menentukan waktu sholat atau bulan haji. Intinya, kita harus konsekuen dengan pendapat yang diyakini, jika kita mulai melakukan puasa berdasarkan melihat hilal, maka dalam menentukan jatuhnya hari terakhir puasa, harus berdasarkan hilal juga, tidak boleh mengikuti hisab, begitu pula sebaliknya.

Pengertian Najis dan Hukum-hukumnya

Tidak ada komentar:






A. Pengertian
1. Bahasa
Secara bahasa najis bermakna al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah, najis menurut definisi Asy Syafi’iyah adalah:
“Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya shalat tanpa ada hal yang meringankan.”[1]
Dan menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah:
Sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan shalat bila terkena atau berada di dalamnya.”[2]
B. Hukum-hukum Terkait Najis
Ada beberapa ketetapan hukum syariah yang perlu untuk diperhatikan terkait dengan benda-benda najis atau terkena najis.
1. Tidak Berdosa Menyentuh Najis
Berbeda dengan ketentuan najis pada agama-agama samawi sebelumnya, yang mengharamkan umatnya bersentuhan dengan benda-benda najis, dalam syariat Islam, seorang muslim tidak berdosa bila tersentuh najis atau menyentuhnya dengan sengaja.
Konon dalam agama Yahudi Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan ketentuan yang amat keras tentang najis. Di antaranya, bila seseorang terkena najis pada pakaiannya, maka pakaiannya itu tidak bisa lagi disucikan untuk selama-lamanya. Jadi pakaian itu harus dibuang, atau bagian yang terkena najis harus dirobek, dan ditambal dengan kain baru.
Dan bila najis itu tersentuh pada badan, maka kulitnya harus dikelupas, lantaran benda yang terkena najis tidak bisa selamanya disucikan.
Sedangkan seorang muslim tidak diharamkan untuk bersentuhan dengan benda-benda najis, asalkan bukan sedang menjalankan ibadah ritual yang membutuhkan kesucian dari benda najis.
Profesi sebagai petugas kebersihan menjadi halal dalam agama Islam, meski setiap hari bergelimang dengan najis.
Demikian juga seorang muslim boleh bekerja sebagai penyembelih hewan, meski setiap hari tangannya bersimbah dengan darah dan kotoran. Dan menjadi petugas mobil tinja juga tidak haram, meski setiap hari bergelimang dengan isi septik tank.
2. Syarat Ibadah
Seorang muslim baru diwajibkan untuk mensucikan dirinya dari benda-benda najis yang terdapat pada badan, pakaian dan tempatnya, manakala dia akan melakukan ibadah ritual tertentu.
Karena suci dari najis adalah syarat sah dalam ritual beribadah, dimana seseorang tidak sah menjalankan shalat bila badan, pakaian atau tempat shalatnya tidak suci dari najis.
Maka pada saat itulah dibutuhkan cara berthaharah yang benar, sebagaimana yang diajarkan dalam ketentuan syariat Islam.
3. Haram Dimakan
Meski boleh bersentuhan dengan benda-benda najis, namun seorang muslim haram hukumnya untuk memakan, meminum atau mengkonsumsi benda-benda yang jelas-jelas hukumnya najis, meski dengan alasan pengobatan.
Keharaman mengkonsumsi benda-benda najis merupakan kriteria nomor satu dalam daftar urutan makana haram.[3]
Dalil yang menjadi dasarnya pengharamannya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS Al A’raf: 157)
Piring Bekas Orang Kafir
Piring, gelas dan alat-alat makan bekas orang kafir terkadang menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah suci atau tidak?
Sesungguhnya ludah dan tubuh orang kafir itu suci dan bukan benda najis, sehingga kalau masalahnya hanya semata-mata makanan bekas orang kafir, tidak ada masalah dalam hal kesuciannya ,sebagaimana kisah dalam hadits berikut ini.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada a’rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata’Ke kanan dan ke kanan’.” (HR. Bukhari)
Namun yang jadi masalah adalah bila orang kafir itu memakan makanan yang dalam pandangan syariah hukumnya najis, seperti khamar, anjing, babi, bangkai atau hewan-hewan lain yang diharamkan, apakah alat-alat makan bekas mereka itu lantas digeneralisir secara otomatis selalu menjadi najis, walaupun secara zahir tidak nampak?
Dalam hal ini, umumnya para ulama tidak mengharamkannya bila tidak nampak secara zahir sisa bekas benda-benda najis di dalam alat-alat makan bekas mereka.
Umumnya mereka hanya hanya memakruhkan bila seorang muslim makan dengan wadah bekas orang kafir yang belum dibersihkan atau disucikan. Sehingga hukumnya tetap boleh dan makanan itu tidak menjadi haram.
Semua itu hukumnya boleh bila hanya sekedar berdasarkan rasa ragu saja. Namun bila jelas-jelas ada bekas najisnya secara kasat mata, maka haram hukumnya memakan dari wadah itu, kecuali setelah disucikan.
4. Haram Digunakan Beristijmar
Beristinja’ adalah mencusikan dan membersihkan sisa bekas buang air kecil atau buang air besar. Bila menggunakan benda selain air, disebut dengan istilah istijmar.
Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kita beristijmar dengan menggunakan benda-benda najis, seperti kotoran hewan atau tulang bangkai, sebagaimana yang tersebut di dalam hadits berikut ini:
Beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kita beristinja’ dengan tahi atau tulang. (HR. Muslim Abu Daud dan Tirmizy)
5. Haram Diperjual-belikan
Pada dasarnya secara umum benda najis itu haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan hadits berikut ini:
Dari Abu Daud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,”Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun dalam detail-detaiknya, ternyata para ulama agak sedikit bervariasi ketika menetapkan tentang boleh tidaknya. Di antara mereka ada yang mengharamkan secara mutlak, kalangan yang mengharamkan jual-beli sebagian dari benda najis dan menghalalkan sebagian lainnya, bila memang bermanfaat dan dibutuhkan.
a. Kotoran Hewan
Dalam pandangan mazhab Al Hanafiyah pada dasarnya benda najis itu haram untuk diperjual-belikan, namun bila bisa diambil manfaatnya, hukumnya boleh.[4]
Kotoran hewan adalah benda najis, maka haram diperjual-belikan. Namun bila yang diperjual-belikan adalah tanah, namun tercampur kotoran hewan, dalam pandangan mazhab ini hukumnya boleh. Karena yang dilihat bukan kotoran hewannya, melainkan tanahnya.
Artinya, kalau semata-mata yang diperjual-belikan adalah kotoran hewan, hukumnya masih haram. Tetapi kalau kotoran hewan itu sudah dicampur dengan tanah sedemikian rupa, meski pada hakikatnya masih mengandung najis, namun mereka tidak melihat kepada najisnya, melainkan kepada tanahnya.
Sedangkan mazhab Asy Syafi’iyah secara umum tetap mengharamkan jual-beli kotoran hewan, walaupun sudah dicampur tanah dan untuk pupuk.
b. Kulit Bangkai
Kulit bangkai hukumnya najis karena itu juga menjadi haram untuk diperjual-belikan. Namun bila kulit itu sudah disamak, sehingga hukumnya menjadi suci kembali, hukumnya menjadi boleh untuk diperjual-belikan. Dasarnya adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Janganlah kamu mengambil manfaat bangakai dari ihab (kulit yang belum disamak) dan syarafnya. (HR. Abu Daud dan At Tirmizy)
Kulit hewan yang belum dilakukan proses penyamakan disebut ihab ( إھاب ). Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang bila kulit itu berasal dari bangkai, tapi hukumnya menjadi boleh bila telah mengalami penyamakan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Dari Abdullah bin Abbas dia berkata,”Saya mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci.” (HR. Muslim)
Semua kulit yang telah disamak maka kulit itu telah suci. (HR. An-Nasai)
Namun ada juga pendapat ulama yang tetap menajiskan kulit bangkai, meski telah disamak, yaitu sebagian ulama di kalangan mazhab Al Malikiyah. Sehingga dalam pandangan mereka, jual-beli kulit bangkai pun tetap diharamkan. Di antara yang berpendapat demikian adalah Al Kharasyi dan Ibnu Rusydi Al Hafid. Ibnu Rusydi menyebutkan, meski bahwa penyamakan tidak ada pengaruhnya pada kesucian kulit bangkai, baik secara zhahir atau pun batin.[5]
Mazhab Asy Syafi’iyah juga melarang jual-beli kulit bangkai, karena hukumnya najis dalam pandangan mereka.
c. Hewan Najis dan Buas
Meski termasuk hewan najis, namun karena bisa bermanfaat, dalam pandangan mazhab ini, boleh hukumnya untuk memperjual-belikan anjing, macan atau hewan-hewan buas lainnya, bila memang jelas ada manfaatnya.
Di antara manfaat dari hewan buas ini adalah untuk berburu, dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala memang membolehkan umat Islam berburu dengan memanfaatkan hewan buas.
(Dihalalkan bagimu buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).(QS Al Maidah: 4)
Sedangkan anjing hitam atau sering diistilahkan dengan al kalbul ‘aqur (الكلب العقور), ada nash hadits yang secara tegas melarang kita untuk memperjual-belikannya, bahkan ada perintah buat kita untuk membunuhnya.
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,”Lima macam hewan yang hendaklah kamu bunuh dalam masjid, yaitu tikus, kalajengking, elang, gagak dan anjing hitam. (HR. Bukhari Muslim)
Namun dalam pandangan mazhab Asy Syafi’iyah, hewan-hewan yang buas itu tetap haram untuk diperjualbelikan, meski bermanfaat untuk digunakan dalam berburu.
d. Khamar
Termasuk yang dilarang untuk diperjual-belikan karena kenajisannya adalah khamar, dimana umumnya para ulama memasukkan khamar ke dalam benda najis. Dan memang ada dalil yang secara tegas mengharamkan kita meminum serta memperjual-belikannya.
Yang telah Allah haramkan untuk meminumnya, maka Allah juga mengharamkan untuk menjualnya. (HR. Muslim)
e. Daging Babi
Termasuk juga ikut ke dalam keumuman larangan dalam hadits ini adalah daging babi. Daging babi itu haram dimakan, maka otomatis hukumnya juga haram untuk diperjual-belikan.
6. Haram Ditempatkan Pada Benda Suci
Termasuk yang dilarang untuk dilakukan dalam syariat Islam adalah menghina tempat-tempat suci dengan benda najis, seperti haramnya memasukkan benda-benda najis ke dalam masjid. Juga haramnya menempelkan benda najis ke mushaf Al Quran yang suci dan mulia.[6]


[1] Al Qalyubi ‘alal Minhaj, jilid 1 halaman 68
[2] Asy Syarh Al Kabir jilid 1 halaman 32
[3] Silahkan lihat jilid ke-9 dalam buku Seri Fiqih Kehidupan.
[4] Fathul Qadir wal Inayah bi Hamisyihi, jilid 5 hal. 202
[5] Ashalul Madarik Syarhu Irsyadis Salik, jilid 1 hal. 55
[6] Hasyiyatu Ibnu Abidin jilid 1 hal. 116, Mughni Al Muhtaj jilid 1 hal. 27,
________________________________
Rujukan: Fiqih dan Kehidupan, Ahmad Sarwat, Lc., MA.

Hukum Merokok dalam Islam

Tidak ada komentar:
Assalamualakum Wr. Wb. Guys..



Para ulama membagi hukum merokok menjadi 3 hukum, yakni :
1. mubah
2. makruh
3. haram



Hukum Merokok


Merokok mubah
Pendapat ini berdasarkan dalil Al Quran surat Al Baqarah ayat 29 yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini, halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Merokok makruh
Mengapa merokok makruh ? Karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagian para ulama dari NU, mempertahankan makruhnya merokok dan tidak mengharamkan merokok, kecuali bagi mereka yang punya penyakit yang akan bertambah parah jika merokok, maka haram hukumnya merokok bagi dia.

Merokok haram
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”. Ulama lain yamg memberikan fatwa haram adalah  Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H).  Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Pengharaman ini dilakukan karena melihat lebih banyak madhorotnya daripada baiknya bagi kesehatan tubuh kita sendiri. Ingat bahwa menjaga kesehatan itu menjadi wajib hukumnya, karena hidup kita harus bergelut dengan kewajiban misalnya, menafkahi istri, mencari ilmu, membayar utang, membantu orang yang kesusahan dan lainnya. Semua kegiatan tersebut bisa kita lakukan jika tubuh dan pikiran kita sehat. Makanya wajiblah kita menjaga kesehatan, sama halnya wajib meninggalkan hal-hal yang memperburuk kesehatan.

Selain itu, dampak merokok juga akan dirasakan bagi mereka yang ada di sekitar perokok. Ini sama saja dengan menebar penyakit kepada orang lain. Bukankah ini sama saja dengan menzhalimi orang lain dan tidak menjaga kehormatan diri kita sendiri sebagai penyebab kejelekan ?

Nah, bagaimana dengan sahabat semua. Pilih hukum merokok yang mana ? Kalau masih bingung, coba deh baca dulu artikel Saya di blog lain yang berjudul bahaya merokok. Mudah-mudahan artikel itu bisa memutuskan bagaimana hukum merokok bagi Anda sendiri.

Dampak Negatif Zina

1 komentar:
Assalamualaikum Wr. Wb. Guys..
Pada postingan ini ana ingin berbagi dampak negatif dari zina,jadi antum sekalian jangan sekali-sekali mendekati perbuatan zina yaa.
Semoga bermanfaat..
Enjoy.. Jzk
 
 
 
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
(1)   Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya
(2)   Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
(3)   Mengurangi umur.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.

Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat : 
(1)   Mendapat murka dari Allah 
     Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat  murka dari Allah SWT kelak di akhirat. 
(2)   Hisab yang jelek (banyak dosa) 
     Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan. 
(3)   Siksaan di neraka 
     Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan’.”   

Diantara dampak negatif zina yang lain adalah sebagai berikut :
1)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2)      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)      Nasab menjadi tidak jelas
4)      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan

Khusyu' Dalam Shalat dan Pengaruhnya Bagi Seorang Mukmin

Tidak ada komentar:
Assalamualaikum Wr. Wb. Guys..
Kalau sebelumnya ana udah memposting tentang nikmat khusyu' sholat,kali ini ana mau memposting mengenai pengaruh khusyu' sholat bagi seorang muslim..
Semoga Bermanfaat.
Enjoy.. Jzk


Saya wasiatkan kepada Anda semua dan diri saya sendiri untuk bertakwa kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepadaNya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. [Ali Imran/3 : 102].

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al Ankabut/29 : 45]

Pembicaraan tentang shalat membutuhkan pengingatan dan pengulangan, tidak boleh ada kebosanan untuk mendengarkannya. Karena shalat merupakan kewajiban yang paling besar pengaruhnya, paling agung penjelasan dan kebaikannyan dan yang paling berbahaya apabila ditinggalkan. Shalat merupakan tiang agama dan kunci surga Allah. Barangsiapa yang menjaga shalat, berarti dia telah berpegang dengan syariat Islam dan mengambil pondasinya. Barangsiapa yang melalaikan shalat, berarti dia telah melalaikan agamanya dari pondasinya.

Shalat juga merupakan obat yang bisa menyembuhkan penyakit-penyakit hati, kejelekan jiwa dan penyakit-penyakitnya; bagaikan cahaya yang menghilangkan pekatnya dosa-dosa dan kemaksiatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan dalam sabdanya :

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالُوا لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ قَالَ فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا

“Apa pendapat kalian, seandainya ada sungai di depan pintu salah seorang dari kalian, dia mandi disungai itu lima kali sehari; apakah ada kotoran/daki yang tersisa?” Mereka menjawab,”Tidak akan ada kotoran yang tersisa sedikitpun.” Nabi berkata,”Demikianlah permisalan shalat lima waktu. Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dengan sebab shalat.” [HR Muslim]

Hal ini juga dikuatkan oleh hadits tentang keutamaan wudhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِي هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ لِلَّهِ إِلَّا انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Apabila dia berdiri untuk mengerjakan shalat, kemudian memuji dan mengagungkan Allah dengan pujian yang pantas bagi Allah, dia mengkhusyu’kan hatinya untuk Allah, kecuali dia berpisah dengan kesalahannya sebagaimana keadaannya pada hari dilahirkan oleh ibunya. [HR Muslim].

Seperti inilah buah dari ibadah, dan sedemikian besar hasil dari pelaksanaan ibadah shalat ini, sehingga pantas untuk diperhatian dan ditegakkan. Mari kita jadikan shalat sebagai penghias hidup kita dan bisikan hati kita.

Allahu Akbar; Hayya ‘alash shalat; Hayya ‘alal falah (mari kita kerjakan shalat, mari menuju kebahagiaan), panggilan yang bergema di segenap penjuru, adzan yang menembus telinga untuk membangunkan jasad yang bercahaya dengan keimanan dan hati yang khusyu’.

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya. [al Mukmin/23 : 1-2].

Dengan khusyu’, seseorang yang shalat dapat menyatukan antara kebersihan lahiriyah dan kebersihan batiniyah, ketika dia berkata dalam ruku`nya :

خَشَع لَكَ َ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي وَعَظْمِي وَعَصَبِي

Khusyu’ kepadaMu pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku dan otot-ototku. [HR Muslim].

Sedangkan dalam riwayat Ahmad :

وَمَا اسْتَقَلَّتْ بِهِ قَدَمِي

Dan ketika terangkatnya kedua kakiku untuk Allah.

Dengan kekhusyu’an, akan diampuni dosa-dosa dan dihapus kesalahan-kesalahan, dan ditulislah shalat di timbangan kebaikan, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Tidaklah seorang muslim mendapati shalat wajib, kemudian dia menyempurnakan wudhu`, khusyu’ dan ruku’nya, kecuali akan menjadi penghapus bagi dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar; dan ini untuk sepanjang masa. [HR Muslim]

Shalat, apabila dihiasi dengan khusyu’ dalam perkataan, dan gerakannya dihiasi dengan kerendahan, ketulusan, pengagungan, kecintaan dan ketenangan, sungguh, ia akan bisa menahan pelakunya dari kekejian dan kemungkaran. Hatinya bersinar, keimanannnya meningkat, kecintaannya semakin kuat untuk melaksanakan kebaikan, dan keinginannya untuk berbuat kejelekan akan sirna. Dengan khusyu’, bertambahlah munajat seseorang kepada Rabb-nya, demikian pula kedekatan Rabb-nya kepadanya. Ahmad, Abu Dawud dan Nasaa-i meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا يَزَالُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ مُقْبِلًا عَلَى الْعَبْدِ َ فِي صَلَاتِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا الْتَفَتَ انْصَرَفَ عَنْه

Senantiasa Allah ‘Azza wa Jalla menghadap hambaNya di dalam shalatnya, selama dia (hamba) tidak berpaling. Apabila dia memalingkan wajahnya, maka Allah pun berpaling darinya.

Khusyu’ memiliki kedudukan yang sangat besar. Ia sangat cepat hilangnya, dan jarang sekali didapatkan. Terlebih lagi pada jaman kita sekarang ini. Tidak bisa menggapai khusyu’ dalam shalat merupakan musibah dan penyakit yang paling besar. Rasulullah juga merasa perlu berlindung darinya, sebagaimana beliau n berdoa :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ

Ya, Allah. Aku berlindung kepadaMu dari hati yang tidak khusyu’. [HR Tirmidzi]

Dan tidaklah penyimpangan moral menimpa sebagian kaum Muslimin, kecuali karena shalat mereka bagaikan bangkai tanpa ruh, dan sebatas gerakan belaka. Ath Thabrani dan selainnya meriwayatkan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَوَّل مَا يُرْفَعُ مِن هَذِهِ الأُمَّةِ الْخُشُوعُ حَتَّى َلَا تَرَى فِيهَا رَجُلًا خَاشِعًا

Yang pertama kali diangkat dari umatku adalah khusyu’, sehingga engkau tidak akan melihat seorang pun yang khusyu’.

Sahabat Hudzaifah Radhiyallahu anhu berkata : “Yang pertama kali hilang dari agama kalian adalah khusyu’, dan yang terakhir kali hilang dari agama kalian adalah shalat. Kadang-kadang seseorang yang shalat tidak ada kebaikannya, dan hampir-hampir engkau masuk masjid tanpa menjumpai di dalamnya seorang pun yang khusyu’”.

Shalat adalah penenang seorang muslim dan hiburannya, puncak tujuan dan cita-citanya. Rasulullah berkata kepada Bilal: “Tenangkan kami dengan shalat”. Beliau bersabda:

وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ

Dan dijadikan penyejuk hatiku dalam shalat. [HR Nasaa-i dan Ahmad]

Shalat menjadi penyejuk hati, kenikmatan jiwa dan surga hati bagi seorang muslim di dunia. Seolah-olah ia senantiasa berada di dalam penjara dan kesempitan, sampai akhirnya masuk ke dalam shalat, sehingga baru bisa beristirahat dari beban dunia dengan shalat. Dia meninggalkan dunia dan kesenangannya di depan pintu masjid, dia meninggalkan di sana harta dunia dan kesibukannya untuk membuka lembaran yang dia sebutkan di dalam hatinya. Masuk masjid dengan hati yang penuh rasa takut karena mengagungkan Allah mengharapkan pahalaNya.

Abu Bakar ash Shiddiq Radhiyallahu anhu, apabila sedang dalam keadaan shalat, seolah-olah ia seperti tongkat yang ditancapkan. Apabila mengeraskan bacaannya, isakan tangis menyesaki batang lehernya. Sedangkan ‘Umar al Faruq Radhiyallahu anhu, apabila membaca, orang yang di belakangnya tidak bisa mendengar bacaannya karena tangisannya. Demikian juga ‘Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, apabila dalam keadaan shalat, seolah-olah ia seperti tongkat kayu. Sedangkan ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, apabila datang waktu shalat, bergetarlah ia dan berubah wajahnya. Tatkala ditanya, dia menjawab: “Sungguh sekarang ini adalah waktu amanah yang Allah tawarkan kepada langit, bumi dan gunung, mereka enggan untuk memikulnya dan takut dengan amanah ini, akan tetapi aku memikulnya”.

Di antara manusia ada yang shalat dengan badan dan seluruh persendiannya, menggerakkan lisannya dengan ucapan, menundukkan punggung mereka untuk ruku`, turun ke bumi untuk sujud, akan tetapi, hati mereka tidak bergerak ke arah Allah Sang Pencipta Yang Maha Tinggi. Mereka menampakkan ketundukan, sedangkan hatinya lari menjauh. Mereka membaca al Qur`an, akan tetapi tidak meresapinya. Mereka bertasbih, akan tetapi tidak memahaminya. Mereka berdiri di hadapan Allah dan di dalam rumahNya, akan tetapi, sebenarnya pandangannya ke arah pekerjaan mereka, tinggal bersama ruh mereka di tempat tinggal mereka. Begitulah keadaannya, seseorang telah mengerjakan shalat dalam waktu yang lama, akan tetapi ia tidak pernah menyempurnakan shalatnya, meskipun hanya sehari saja; karena ia tidak menyempurnakan ruku’nya, sujudnya dan khusyu’nya. Barangsiapa keadaannya seperti ini, sungguh ia tidak bisa mengambil manfaat dari shalatnya, sehingga kadang-kadang ia memakan harta manusia dengan batil, melakukan kerusakan di antara manusia, melaksanakan amalan yang bertentangan dengan agama dan akhlak, bahkan dia menjadikan shalat hanya untuk mendapatkan pujian manusia, untuk menutupi kejahatan kedua tangan dan kakinya.

Saudaraku seiman, hadits berikut ini sebagai renungan, sikapilah dirimu dengan jujur, agar mampu melihat posisi kita masing. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

Sesungguhnya seseorang selesai (dari shalat) dan tidaklah ditulis (pahala) baginya, kecuali sepersepuluh shalatnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahya.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Hasan bin ‘Athiah Radhiyallahu anhu berkata : “Sesungguhnya ada dua orang berada dalam satu shalat, akan tetapi perbedaan keutamaan (pahala) antara keduanya bagaikan langit dan bumi”.

Wahai orang yang shalat, sesungguhnya shalat adalah kobaran api pertempuran bersama setan, pertempuran was-was dan bisikan-bisikan, karena kita berdiri pada tempat yang agung, paling dekatnya kedudukan (dengan Allah) dan paling dibenci setan. Kemudian setan menghiasi di depan pandangamu dengan kesenangan, menawarkan keindahan dan godaan. Dia juga mengingatkan yang engkau lupakan, sehingga dia merasa senang ketika shalatmu rusak, sebagaimana baju yang usang, rusak, tidak mendapatkan pahala dan tidak pula mendapatkan keutamaan.

Wahai orang yang shalat, barangsiapa yang menempuh metode Nabi dan meniti jalan Nabi dalam shalatnya, niscaya dia dapat memperoleh kekhusyu’an. Untuk bisa meraih khusyu` ada beberapa hal yang bisa membantunya. Yaitu orang yang akan shalat, hendaknya segera menuju masjid dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, ia telah membersihkan pakaiannya, mensucikan badannya, mengkosongkan hatinya dari kesibukan dunia, semerbak harum badannya, meluruskan barisan dan menutup celah dalam barisan, dan ia tidak mengangkat kepalanya ke langit saat shalat, karena hal ini terlarang dan bisa menghilangkan kekhusyu’an.

Termasuk yang juga bisa menolong untuk khusyu’ dalam shalat, yaitu tidak mengganggu orang lain dengan bacaan al Qur`an, tidak shalat dengan pakaian atau baju yang ada gambarnya, tulisannya, ataupun baju berwarna-warni yang bisa mengganggunya, dan mengganggu orang lain. Begitu juga suara-suara yang berasal dari handphone yang mengganggu kaum Muslimin, sehingga merusak kekhusyu’an. Oleh karena itu janganlah membawa suara musik yang berdendang di dalam rumah-rumah Allah tercampur dengan kalam Allah. Kita meminta kepada Allah salamah dan ‘afiyah dari dosa dan kesalahan.

Dari Abu Qatadah Radhiyallahu anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا قَالَ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا أَوْ قَالَ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُود

“Sejelek-jelek pencuri adalah orang yang mencuri shalatnya”. Mereka bertanya,”Wahai, Rasulullah. Bagaimana seseorang mencuri shalatnya?” Rasulullah menjawab,”Dia tidak menyempurnakan ruku` dan sujudnya,” atau ia (Rasulullah) berkata : “Tidak menegakkan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud”. [Diriwayatkan oleh Ahmad]

Bertakwalah kepada Alah dengan sebenar-benarnya takwa, dan tanamkan perasaan kedekatan Allah pada diri kalian, saat sendirian maupun ketika bersama manusia.

Termasuk hal terbesar untuk bisa tenang dan khusyu’ dalam shalat, yaitu merenungi dan meresapi makna. Ketika mengucapkan Allahu Akbar, maka renungkanlah kedalaman pemahamannya dan petunjuknya. Allah Maha Besar dari setan yang menipunya di dunia. Allah Maha Besar dari nafsu syahwat, harta, kedudukan dan anak. Maka mantapkan dan tanamkan ke dalam hati, kemudian laksanakan segala konsekwensinya.

Juga renungkanlah pahala yang besar pada setiap bacaan al Fatihah, bacaan ruku`ataupun bacaan-bacaan shalat lainnya. Renungkanlah pahala yang besar, di antaranya apabila imam mengucapkan

غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

(bukan jalannya orang-orang yang Engkau murkai, bukan pula jalannya orang-orang yang sesat), maka para malaikat mengucapkan “Amiin”. Barangsiapa yang ucapan aminnya bersamaan dengan ucapan amin para malaikat, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Begitu pula renungkanlah pahala-pahala yang agung, serta keutamaan-keutamaan besar lainnya saat berdiri, duduk, dzikir-dzikir ruku’ dan sujud. Barangsiapa yang merenunginya, dia akan yakin dengan rahmat Allah, sesembahannya.

Termasuk yang bisa mengantarkan kepada khusyu’, yaitu wasiat Rasulullah yang kekal : “Shalatlah dengan shalat orang yang akan berpisah (dengan dunia)”.

(Diangkat berdasarkan khuthbah Jum’at Syaikh Abdul Bari ats Tsubaiti di Masjid Nabawi, Madinah al Munawwarah, pada tanggal 16 Rajab 1426 H).

Oleh
Syaikh Abdul Bari ats Tsubaiti
 

Nikmat khusyu' dalam sholat

Tidak ada komentar:
Assalamualaikum Wr. Wb. Guys...
Ana ingin memposting mengenai nikmat khusyu' dalam sholat nih,semoga kita semua bisa selalu khusyu' dalam sholatnya dan amal ibadahnya selalu diterima oleh Allah S.W.T yaa,amin ya robbal al amin
Semoga bermanfaat..
Enjoy.. Jzk
 
 
Sholat adalah ibadah yang paling utama dalam Islam, Shalat merupakan tiangnya agama, sehingga dalam salah satu haditsnya Rasulullah menyerukan bahwa perbedaan yang jelas antara orang yang biasa disebut Mukmin dengan orang yang disebut Kafir adalah sholat. Jadi siapapun orangnya, jika dia tidak mendirikan shalat dengan kesengajaannya maka kafirlah dia.

Salah satu dari keutamaan sholat, bahwasanya sholat itu dapat mencegah diri kita dari perbuatan-perbuatan yang fasik dan munkar. Seperti yang telah Allah Firmankan dalam Al Quran:

إن الصلاة تنهى عن الفحشاء و المنكر
“Sesungguhanya sholat itu bisa mencegah dari perbuatan fasik dan munkar”. (QS:
Namun kenyataanya tidak sedikit orang yang mengaku muslim, dan dia juga sholat tapi sikap dan perilakunya tidak berbeda dengan orang yang tidak sholat, bahkan lebih parah dariorang kafir. Mereka mencuri, membunuh dan yang tidak asing lagi adalah korupsi. Lalu kenapa sholat tidak memberi efek terhadap perilakunya? Siapa yang salah? Apakah sholatnya yang salah?
Sholatnya tidak salah, akan tetapi bagaimana caranya dia sholat yang perlu kita perhatikan, Orang-orang yang sholat dengan khusyu’, maka shalatnya akan memberi pengaruh besar dalam kehidupannya. Shalat khusyu’ akan memberi dampak positif dalam segala perilakunya. Hingga dengan demikian, shalat khusyu’ tersebut akan menjaganya dari segala perbuatan yang diharamkan dalam agama.
Dalam hadist lain Rasulullah s.a.w. bersabda:"Barang siapa berwudlu dan memperbaiki wudlunya kemudian ia sholat dua rakaat, ia konsentrasikan hati dan wajahnya (dan tidak diganggu oleh nafsunya), maka ia akan diampuni dosanya yang telah telah lewat. (H.R. Bukhari).
Dan Allah SWT telah menerangkan dalam Al Quran:

قد أفلح المؤمنون# الذين هم في صلاتهم خاشعون#
Sungguh beruntung orang-orang yang beriman. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya. (QS. Al-Mukminuun ayat 1 dan 2).
Ibnu Katsir mengatakan: khusyu' adalah tidak bergerak, tenang, penuh tawadlu' karena disebabkan takut kepada Allah dan perasaan diawasi Allah. Khusyu' adalah sadarnya hati seakan berdiri di depat Allah dengan penuh penghormatan, pengabdian. (al-Madarij 1/520).
Tempat khusyu' adalah di dalam hari dan membekas ke seluruh tubuh manusia. Kalau hati sudah tidak khusyu' maka seluruh anggota tubuh tidak lagi beribadah secara serius karena hati ibarat komandonya dan anggota badan adalah tentaranya.
Khusyu' juga menjadi bukti keikhlasan. Karena hanya mereka yang ikhlas ibadah karena Allah dan sholat karenaNya yang dapat melakukan khusyu' secara sempurna. Tanpa keikhlasan, maka seseorang hanya melakukan kekhusyu'an palsu atau yang sering disebut kekhusyu'an dusta.
Semoga kita termasuk orang-orang yang beruntung dengan khusyu dalam shalat. Sehingga Amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT, terhapus dosa-dosa kita, dan segala perilaku dan ucapan kita terjaga dari kemungkaran dan kefasikan.

Penulis: Ust. Abu Syauqie Al Mujaddid

Pengertian Serta Perbedaan Nabi dan Rasul

Tidak ada komentar:
  Assalamualikum Wr. Wb. Guys..
Mungkin antum semua udah tau mengenai nabi dan rosul,tapi untuk lebih lengkapnya ana mau berbagi nih perbedaan nabi dan rosul..
semoga bermanfaat..
Enjoy.. Jzk
 
 
Perbedaan Nabi dan Rasul:
Bahwa jumlah Nabi ada 124 ribu nabi, sebagaimana hadits yang diriwayatkan At-Turmuzy sebagai berikut:

Dari Abi Zar رضى الله عنه (ra) bahwa Rasulullah SAW رسول الله صلى الله عليه وسلم bersabda ketika ditanya tentang jumlah para nabi, "(Jumlah para nabi itu) adalah seratus dua puluh empat ribu (124 ribu) nabi."
"Lalu berapa jumlah Rasul diantara mereka?"
Beliau menjawab: "Tga ratus dua belas (312)" (HR At-Turmuzy).

Dari sekian banyak nabi dan rasul, namu yang harus kita imani sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an yaitu hanya 25 Nabi atau Rasul, dan ini menjadi salah satu Rukun Iman yang ke Empat dalam agama Islam yaitu Percaya kepada para nabi dan para rasul.

Pengertian Nabi Rasul.
Nabi: adalah seorang dengan jenis kelamin pria yang mendapatkan wahyu dari ALLAH سبحانه وتعالى namun tidak wajib disebarkan kepada orang lain.

Rasul: adalah seseorang dengan jenis kelamin laki-laki yang mendapatkan wahyu dari Allah سبحانه وتعالى dan memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan wahyu tersebut.

Perbedaan Para Nabi dan Rasul.

Dari definisi dan rasul diatas, maka dapat disimpulkan perbedaan antara nabi dan rasul yaitu:
Para Nabi boleh menyampaikan wahyu yang diterimanya tetapi tidak punya kewajiban atas umat tertentu atau wilayah tertentu. Sementara, kata "rasul" berasal dari kata risala yang berarti penyampaian. Karena itu, para rasul, setelah lebih dulu diangkat sebagai nabi, bertugas menyampaikan wahyu dengan kewajiban atas suatu umat atau wilayah tertentu. Dari semua rasul, Muhammad sebagai 'Nabi Penutup' yang mendapatkan gelar resmi di dalam Al-Qur'an Rasulullah رسول الله adalah satu-satunya yang kewajibannya meliputi umat dan wilayah seluruh alam semesta 'Rahmatan lil Alamin'.

Sifat-sifat Para Nabi dan Rasul.
Nabi dan Rasul sebelum diangkat menjadi Nabi memiliki ciri-ciri kenabian/nubuwwah yang disebut juga dengan irhash. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sejak kecil terkenal dengan akhlak yang mulia dengan sebutan AL-Amin. Berikut adalah ciri atau sifat-sifat para nabi dan para rasul.
  1. Siddiq / siddiq / siddiq /siddiq Siddiq berarti benar dan perkataan dan perbuatan. jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang pembohong yang suka berbohong.
  2. Amanah / Amanah, Amanah artinya terpercaya atau dapat dipercaya. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang pengkhianat yang suka khianat.
  3. Fathanah / Fathanah /Fathanah. Fathanah adalah cerdas, pandai atau pintar, jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang yang bodoh dan tidak mengerti apa-apa.
  4. Tabligh / Tabligh /Tabligh. Tabligh adalah menyampaikan wahyu atau risalah dari Allah سبحانه وتعالى kepada orang lain. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul menyembunyikan dan merahasiakan wahyu / risalah Allah سبحانه وتعالى .
Nabi dan Rasul Dalam Al-Qur;an.

Al-Qur'an menyebut beberapa orang sebagai nabi. Nabi pertama adalah Adam. Nabi sekaligus rasul terakhir ialah Muhammad yang ditugaskan untuk menyampaikan Islam dan peraturan yang khusus kepada manusia di zamannya sehingga hari kiamat. 
Isa yang lahir dari perawan Maryam binti Imran juga merupakan seorang nabi.
Selain ke-25 nabi sekaligus rasul, ada juga nabi lainnya seperti dalam kisah Khidir bersam Musa yang tertulis dalam Surat Al-Kahf - Ayat 66-82. Terdapat juga kisah Uzayr dan Syamuil, juga nabi-nabi yang tertulis di Hdits dan Al-Qur;an, seperti Yusya' bin Nun, Zulqanain, Iys, da Syits.
Sedangkan orang suci yang masih menjadi perdebatan sebagai seorang Nabi atau hanya wali adalah Luqman Al-Hakim dalam surah Luqman. Wallahu a`lam bishshowab.
Semoga Artikel ini dapat bermanfaat untuk semua. Kritik dan Saran itulah harapan yang terbaik bagi kami agar kami dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang kami alami.

Tata Cara Mengurus Jenazah Terlengkap

Tidak ada komentar:
Assalamualikum Wr. Wb. Guys...
Kali ini ana membagikan cara merawat jenazah dengan benar nih guys..
jadi antum gak salah lagi kalau ingin mengurus jenazah kedua orang tua,itung-itung birrul waalidain :D
semoga bermanfaat yaa..
Enjoy.. Jzk


Tata Cara Mengurus Jenazah Terlengkap Rinciannya adalah sebagai berikut:


1. Orang yang sedang sekarat

disyariatkan untuk ditalqini dengan kalimat " Laa ilaaha illallah " Berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Talqinilah orang-orang yang akan mati dari kalian (dengan ucapan): 'Laa ilaaha illallah'." (HR. Muslim dalam shahihnya)

Yang dimaksud dengan kata "Mautaakum" dalam hadits ini adalah orang-orang sedang sekarat, yaitu orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.

2. Bila sudah diyakini orang tersebut sudah meninggal, 

Maka hendaklah kedua matanya dipejamkan, karena ada keterangan hadits tentang hal itu

3. Diwajibkan memandikan jenazah/mayit muslim kecuali dia syahid (meninggal di medan perang fisabilillah). 


Dalam hal ini, dia tidak perlu dimandikan dan tidak perlu juga dishalatkan. Dia hanya cukup dikuburkan dengan pakaiannya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memandikan orang-orang yang meninggal di perang Uhud dan tidak pula menshalatkan mereka.]

4. Cara memandikan jenazah 

Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:


  • Kapas
  • Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
  • Sebuah spon penggosok
  • Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
  • Shampo
  • Sidrin (daun bidara)
  • Kapur barus
  • Masker penutup hidung bagi petugas
  • Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
  • Air
  • Pengusir bau busuk dan  Minyak wangi Daun Sidr (Bidara)


A.Menutup Aurat si Mayit










Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.

B. Membersihkan Kotoran


Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.



Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.


C. Mewudhukan Jenazah

Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.

D. Membasuh Tubuh Jenazah


Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.



Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).

Faedah Tata Cara Memandikan Jenazah


  • Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
  • Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
  • Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
  • Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
  • Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
  • Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.


Cara Singkat Tata Cara memandikan Jenazah seperti ini:

Pertama-tama, aurat jenazah ditutupi kemudian diangkat sedikit lalu bagian perutnya dipijat perlahan (untuk mengeluarkan kotorannya, pen.). Setelah itu orang yang memandikannya memakai sarung tangan atau kain atau semacamnya untuk membersihkannya (dari kotoran yang keluar, pen.). Kemudian diwudhukan seperti wudhu untuk shalat. Lalu dibasuh kepala dan jenggotnya (kalau ada) dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau semacamnya. Selanjutnya, dibasuh sisi bagian kanan badannya kemudian bagian kiri. Kemudian basuh seperti tadi untuk yang kedua dan ketiga kali. Dalam setiap kalinya dipijat bagian perutnya. Bila keluar sesuatu (kotoran) hendaklah dicuci dan menutup tempat keluar tersebut dengan kapas atau semacamnya. Kalau ternyata tidak berhenti keluar hendaklah ditutup dengan tanah yang panas atau dengan metoda kedokteran modern seperti isolasi khusus dan semacamnya.

Kemudian mengulangi wudhunya lagi. Bila dibasuh tiga kali masih tidak bersih ditambah menjadi lima atau sampai tujuh kali. Setelah itu dikeringkan dengan kain, lalu memberikan parfum di lipatan-lipatan tubuhnya dan tempat-tempat sujudnya. Lebih baik, kalau sekujur tubuhnya diberi parfum semua. Kafannya diberi harum-haruman dari dupa yang dibakar. Bila kumis atau kukunya ada yang panjang boleh dipotong, dibiarkan saja juga tidak apa-apa. Rambutnya tidak perlu disisir, begitu pula rambut kemaluan-nya tidak perlu dicukur dan tidak usah dikhitan (kalau memang belum dikhitan, pen.). Karena memang tidak ada dasar-dasar yang menerangkan hal tersebut. Dan bila jenazahnya seorang perempuan maka rambutnya dikepang tiga dan dibiarkan terurai ke belakang.

Siapa Yang Berhak Memandikan Jenazah. ?

Orang yang paling berhak untuk memandikan, menshalatkan dan menguburkannya secara berurutan ialah mereka yang men-dapatkan wasiat untuk itu, kemudian ayah, kakek kemudian kerabat-kerabat terdekat yang berhak mendapatkan ashabah.

Sementara, untuk jenazah perempuan, yang paling berhak untuk memandikannya ialah orang yang mendapatkan wasiat untuk itu, kemudian ibu, nenek, lalu kerabat-kerabat perempuan terdekat.

Bagi suami isteri diperbolehkan bagi salah seorang dari keduanya untuk memandikan yang lain (suami boleh memandikan isteri dan isteri boleh memandikan suami). Karena jenazah Abu Bakar As-Shiddiq dimandikan oleh isterinya dan Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu ikut memandikan jenazah isterinya Fatimah radhiallahu 'anha.

5. Tata Cara Mengkafani Jenazah

A. Kain Kafan Harus sudah Siap setelah Memandikan Jenazah


Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.

B. Mengkafani Jenazah


Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.


Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).





Faedah :

  • untuk jenazah laki-laki dikafani tiga lapis kain putih (satu untuk menutupi bagian bawah -semacam sarung- satu lagi untuk bagian atas -semacam baju- dan yang terakhir kain untuk pembungkusnya). Tidak perlu gamis (baju panjang) dan surban. Hal ini, sama seperti apa yang dilakukan terhadap jenazah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Tapi, tidak mengapa jika dikafani dengan gamis (baju panjang), izar (sema-cam sarung untuk menutupi bagian bawah) dan kain pembungkus.
  • Adapun jenazah perempuan, dikafani dengan lima lapis: Baju, kerudung, sarung untuk bagian bawah dan dua kain pembungkus.
  • Dan yang wajib, baik bagi jenazah laki-laki atau perempuan adalah menutupinya dengan satu lapis kain yang dapat menu-tupinya secara sempurna. Tetapi, bila ada jenazah laki-laki yang meninggal dalam keadaan ihram, maka dia cukup dimandikan dengan air dan daun bidara. Kemudian dikafani dengan sarung dan baju yang dipakai atau yang lainnya dan tidak perlu menutup kepala dan wajahnya, juga tidak usah diberi parfum. Karena pada hari Kiamat nanti dia akan dibangkitkan dalam keadaan membaca talbiyah: "Labbaik allahumma labbaik" seperti yang diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Bila yang meninggal dalam keadaan ihram tadi seorang perem-puan maka dia dikafani seperti perempuan yang lain, hanya tidak perlu diberi wewangian, wajahnya tidak perlu ditutup dengan cadar, begitu pula tangannya tidak usah dipakaikan sarung tangan, tetapi cukup ditutup dengan kafan yang membungkusnya, seperti yang disebutkan dalam cara mengkafani jenazah perempuan.
  • Dan anak kecil laki-laki, dikafani dengan satu lapis sampai tiga lapis, sementara anak kecil perempuan dikafani dengan satu gamis (baju panjang) dan dua kain pembungkus.



6. Cara Menshalatkan Jenazah

Shalat jenazah, dilakukan dengan empat kali takbir. Setelah takbir pertama, membaca surat Al-Fatihah. Bila ditambah dengan membaca surat pendek lainnya atau dilanjutkan dengan membaca satu atau dua ayat, hal ini baik dan tidak apa-apa.
Sebab ada hadits shahih yang menyatakan hal tersebut sebagaimana diriwa-yatkan Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu. Kemudian bertakbir kedua dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam sama seperti dalam tasyahhud. Kemudian bertakbir ketiga dan membaca do'a:

"Ya Allah, ampunilah orang yang hidup dan orang yang mati di antara kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir di antara kami, orang yang muda dan orang yang dewasa di antara kami, yang laki-laki dan perempuan di antara kami.
Ya Allah orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hendaklah Engkau hidupkan dia atas ke-Islaman, dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, hendaklah Engkau wafatkan dia atas keimanan.
Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat singgahnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dia dengan air dan salju. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahan sebagaimana dibersihkannya baju putih dari kotoran. Berilah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya. Masukkanlah ke dalam Surga dan jauhkanlah dia dari adzab kubur dan siksa Neraka. Luaskanlah kuburnya, berilah dia cahaya di dalamnya.
Ya Allah, janganlah Kau cegah kami (mendapat) pahalanya dan janganlah Kau sesatkan kami sesudahnya."

Kemudian bertakbir yang keempat dan selanjutnya bersalam satu kali saja ke sebelah kanan. Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan untuk setiap kali takbir.


Bila yang meninggal masih kanak-kanak, maka sebagai ganti dari permohonan ampun yang ada dalam do'a di atas, dibaca do'a berikut:

"Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan pahala bagi kedua orangtuanya, sebagai pemberi syafaat yang diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan amal baik kedua (orangtua)nya, besarkanlah pahala keduanya, dan kumpulkan dia dengan orang-orang mu'min shalih yang terdahulu. Jadikanlah dia berada dalam asuhan Ibrahim 'alaihis salam dan selamatkanlah dia dengan rahmatMu dari siksa Neraka."

Disunnahkan bagi yang menjadi imam shalat jenazah berdiri sejajar dengan kepala bila jenazahnya laki-laki, dan berdiri di tengah bila jenazahnya perempuan.

Bila jenazah yang dishalatkan lebih dari satu maka yang ada di depan imam adalah jenazah laki-laki dewasa dan jenazah perempuan dewasa posisinya setelah kiblat. Bila ditambah dengan jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki didahulukan atas jenazah perempuan, lalu jenazah anak perempuan. Posisi kepala anak laki-laki sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dewasa dan pertengahan jenazah perempuan dewasa sejajar dengan kepala laki-laki dewasa. Begitu pula anak perempuan, posisi kepalanya sejajar dengan kepala perempuan dewasa.

Posisi makmum semuanya di belakang imam, kecuali bila ada seorang makmum yang tidak mendapatkan tempat di belakang imam, dia boleh berdiri di samping kanannya.

Klik disini untuk melihat Tata Cara Sholat Jenazah Secara Lengkap


7. Tata Cara Menguburkan Jenazah




Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.



Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)

Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).



A. Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.


B. Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.


C. Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.

D. Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan:
“BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” 
ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.


Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.

E. Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.



F.  Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).



G. Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.


H. Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.

I. Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).

J. Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.

K. Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)

L. Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.

Faedah :

Menurut aturan syariat, kuburan itu dibuat dengan kedalaman sampai pertengahan tinggi seorang laki-laki dan dibuatkan ke dalamnya liang lahad di arah kiblat, dan jenazah diletakkan di dalam liang lahad dengan bertumpu pada sisi kanan badannya (miring ke kanan, pen.) kemudian tali-tali pengikat kafan itu dibuka, tidak dicabut tapi dibiarkan begitu saja, dan wajahnya tidak perlu disingkap baik jenazah laki-laki atau perempuan. Kemudian diberi batu bata besar yang didirikan dan (celah-celahnya) diberi adonan pasir supaya kuat dan bisa menjaganya (jenazah) agar tidak ber-jatuhan debu/tanah. Bila sulit mendapatkan batu bata boleh diganti yang lain seperti; papan, batu atau bambu yang dapat mengha-langi agar tanah tidak masuk ke dalam. Setelah itu, baru ditimbun dengan tanah. Dan disunnahkan ketika itu membaca:

"Dengan nama Allah dan sesuai dengan ajaran Rasulullah."

Disyariatkan bagi yang belum menshalatkannya untuk menshalatkannya setelah dikuburkan. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan hal tersebut, tapi dengan catatan hal itu boleh dilakukan dalam jangka waktu satu bulan atau kurang, dari setelah dikuburkan. Bila sudah lewat dari satu bulan tidak disyariatkan lagi shalat di atas kuburan. Karena tidak ada keterangan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat di atas kuburan setelah sebulan dari penguburan.

Tidak boleh bagi keluarga jenazah membuat makanan untuk orang-orang. Berdasarkan perkataan seorang sahabat yang mulia Jarir bin Abdillah Al-bajali radhiallahu 'anhu

"Dulu kami menganggap, berkumpulnya (orang-orang) di tempat keluarga mayit dan membuat makanan setelah penguburan, adalah termasuk 'niyahah' (ratapan yang hukumnya haram)." (HR. Imam Ahmad dengan sanad yang baik). 

Adapun membuatkan makanan untuk keluarga yang berkabung atau tamu-tamu mereka maka tidak apa-apa. Bahkan dianjurkan oleh agama, agar para kerabat dan para tetangga membuat makanan bagi mereka. Karena, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendengar kabar kematian Ja'far bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu di Syam, beliau meminta keluarga beliau untuk membuat makanan yang diberikan kepada keluarga Ja'far. Beliau bersabda:

"Sesungguhnya telah menimpa kepada mereka musibah yang telah menyibukkan mereka."

Keluarga jenazah boleh memanggil para tetangga dan yang lainnya untuk makan makanan yang telah dihadiahkan bagi mereka dan menurut pengetahuan kami tentang hukum syara', tidak ada batasan waktu untuk hal itu.

Tidak dibolehkan bagi seorang perempuan berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali yang meninggal adalah suaminya. Saat itu dia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari, kecuali kalau dia hamil maka sampai dia melahirkan. Berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini.

Adapun bagi seorang laki-laki tidak boleh mempunyai masa berkabung atas kematian seorang kerabat dan yang lainnya.

Disyariatkan bagi kaum pria untuk berziarah kubur dari waktu ke waktu. Tujuannya untuk mendo'akan yang mati, memohon-kan rahmat untuk mereka, juga untuk mengingatkan akan kematian dan apa yang ada setelah itu. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Ziarahilah kubur itu, sesungguhnya dia akan mengingatkan kalian tentang alam akhirat." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada para sahabatnya apabila mereka berziarah kubur untuk mengucapkan:

"Keselamatan untuk kalian wahai ahli kubur dari kaum mu'minin dan muslimin, dan sesungguhnya kami --Insya Allah-- akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mati lebih dahulu dari kami dan juga orang-orang yang akan mati belakangan."

Adapun kaum wanita, maka dia tidak boleh melakukan ziarah kubur, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat kaum wanita yang menziarahi kubur. Alasannya adalah karena takut terjadi fitnah dan tidak mampu menahan kesabaran. Begitu pula, mereka tidak boleh ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang hal tersebut. Akan tetapi, menshalatkan jenazah --baik di masjid maupun di tempat lain-- dibolehkan untuk pria dan wanita semuanya.
 
back to top