Assalamualakum Wr. Wb. Guys..
Para ulama membagi hukum merokok menjadi 3 hukum, yakni :
1. mubah
2. makruh
3. haram
Merokok mubah
Pendapat ini berdasarkan dalil Al Quran surat Al Baqarah ayat 29 yang
menyatakan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini,
halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku
rokok.
Merokok makruh
Mengapa merokok makruh ? Karena orang yang merokok mengeluarkan bau
tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah
yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagian para ulama dari NU,
mempertahankan makruhnya merokok dan tidak mengharamkan merokok, kecuali
bagi mereka yang punya penyakit yang akan bertambah parah jika merokok,
maka haram hukumnya merokok bagi dia.
Merokok haram
Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69),
beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal,
zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama
kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat
membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”. Ulama
lain yamg memberikan fatwa haram adalah Ibnu Allan (ulama Madzhab
Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat
1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly
(Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H). Merokok juga pernah dilarang
oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang
merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah,
lalu dimusnahkan.
Pengharaman ini dilakukan karena melihat lebih banyak madhorotnya
daripada baiknya bagi kesehatan tubuh kita sendiri. Ingat bahwa menjaga
kesehatan itu menjadi wajib hukumnya, karena hidup kita harus bergelut
dengan kewajiban misalnya, menafkahi istri, mencari ilmu, membayar
utang, membantu orang yang kesusahan dan lainnya. Semua kegiatan
tersebut bisa kita lakukan jika tubuh dan pikiran kita sehat. Makanya
wajiblah kita menjaga kesehatan, sama halnya wajib meninggalkan hal-hal
yang memperburuk kesehatan.
Selain itu, dampak merokok juga akan dirasakan bagi mereka yang ada di
sekitar perokok. Ini sama saja dengan menebar penyakit kepada orang
lain. Bukankah ini sama saja dengan menzhalimi orang lain dan tidak
menjaga kehormatan diri kita sendiri sebagai penyebab kejelekan ?
Nah, bagaimana dengan sahabat semua. Pilih hukum merokok yang mana ?
Kalau masih bingung, coba deh baca dulu artikel Saya di blog lain yang
berjudul bahaya merokok. Mudah-mudahan artikel itu bisa memutuskan bagaimana hukum merokok bagi Anda sendiri.
Kamis, 09 April 2015
Rohis SMK N 1 Pekanbaru
→ Hukum Merokok dalam Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar